Tarif

Tarif retribusi sampah Kota Makassar dipastikan naik seiring finalisasi rancangan peraturan daerah (raperda) retribusi pelayanan persampahan/ kebersihan di DPRD Makassar kemarin. Jika selama ini sampah rumah tangga dikenakan retribusi Rp3.000 per bulan, untukselanjutnya ditetapkan bervariasi antara Rp8.500 hingga Rp15.000 per bulan. Penentuan nilai retribusi dilakukan berdasarkan volume sampah yang dihasilkan.

Selain itu, nilai retribusi disesuaikan dengan kawasan hunian, misalnya permukiman elit dikenakan retribusi sampah Rp50.000 per bulan. Sementara itu, untuk rumah atau toko dalam kawasan pergudangan, nilai retribusi jauh lebih tinggi, yakni Rp60.000 per bulan. (info lengkap lihat grafis) Kenaikan retribusi sampah dinilai memberatkan masyarakat dan tidak sesuai pelayanan.

Salah seorang warga, Nursiah Rahman, 52,mengatakan,pemerintah seharusnya membenahi pelayanan sebelum menaikkan tarif. Pasalnya, sampah di permukiman kerap tidak diangkut petugas. “Tidak setuju retribusi sampah naik. Apalagi sampai Rp8.500, itu terlalu tinggi karena selama ini hanya Rp3.000.Perbaiki dulu layanannya sehingga tidak ada sampah yang bertumpuk lagi,” tandas warga yang bermukim di Antang ini kepada SINDO,tadi malam. Menurutnya, meski pemkot menaikkan retribusi sampah, hal tersebut tidak menjamin adanya kenaikan pelayanan khususnya angkutan sampah.

Raodah Jafar, 55,warga Panaikang, mengaku tidak setuju adanya kenaikan retribusi sampah. Alasannya,kontainer sampah di sekitar rumahnya jarang diangkut petugas dan dibiarkan membusuk. “Bagaimana mau dinaikkan, sementara pelayanan tidak becus. Mahalnya mi lagi. Masa naik jadi Rp8.500? Kasi rutin saja dulu angkutan sampahnya,”tandas dia. Setiap bulan, dia merogoh kocek Rp3.000 untuk iuran sampah yang dibayarkan bersamaan dengan tagihan listrik.Selain itu,terkait penentuan volume sampah, dia tidak yakin ada petugas yang bisa menentukan volume sampah setiap rumah tangga. “Bagaimana hitung volume sampah,angkut yang ada saja,malasnya mi petugasnya.

Apalagi mau ki berhitung lagi berapa berat sampah warga,”pungkas dia. Terkait kenaikan retribusi sampah itu, Asisten II Pemkot Makassar Burhanuddin yang dikonfirmasi SINDO mengaku, belum ada angka pasti kenaikan retribusi sampah. “Belum ada target angka yang jelas untuk kenaikan retribusi sampah, sebab raperdanya belum disahkan di Dewan. Selama ini Pemkot masih lemah dalam penanganan sampah sehingga masyarakat kecewa. Ke depan, pemerintah berusaha perbaiki pelayanan,” ungkapnya tadi malam. Terkait adanya tarif berdasarkan volume sampah tidak dibantah Burhanuddin. Menurutnya, tarif yang telah disepakati di DPRD Makassar melalui panitia khusus tersebut dibuat dengan berbagai kategori tarif.

Dengan tarif retribusi sampah tersebut,Dewan berharap pelayanan, terutama dalam hal angkutan sampah dari Pemkot, dapat lebih baik ke depan. “Tingkat produksi sampah di Kota Makassar ini mencapai 500 ton per hari sehingga diperlukan pola pengelolaan dan pengangkutan yang lebih rapi ke depan,” ungkap dia. Disinggung tentang petugas pengangkut sampah yang kadang tidak disiplin dan tidak mengakut sampah masyarakat jika tak diberi upah tambahan, dia menyebutkan mental aparat perlu diperbaiki. Dia mengimbau masyarakat tidak memberikan uang untuk petugas pengangkut sampah.

Ketua Badan Legislasi DPRD Makassar Yusuf Gunco mengatakan, peraturan daerah (perda) Kota Makassar tentang retribusi pelayanan persampahan/kebersihan telah dilakukan finalisasi, Kamis (20/1). Dalam rancangan tersebut terdapat 21 item pelayanan yang dikenakan retribusi kepada masyarakat. “Perda tarif retribusi pelayanan persampahan/kebersihan telah siap dan sudah difinalisasi hari ini (kemarin).

Hasil pansus ini akan diserahkan ke Badan Musyawarah DPRD Makassar untuk dicarikan waktu tepat pelaksanaan pengesahannya lewat rapat paripurna,” papar dia kemarin. Demikian catatan online blog SEO tentang Tarif.

0 komentar:

 
 
Copyright © 2012 SEO Hitamku All rights reserved Mas Hari
Sepeda Motor Injeksi Irit Harga Terbaik Cuma Honda Promo Member Alfamart Minimarket Lokal Terbaik Indonesia