Majelis

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan jaksa penuntut umum atas vonis terdakwa Sjahril Djohan. Majelis hakim PT DKI Jakarta dalam putusannya menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Banding jaksa ditolak," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan M Yusuf, ketika dihubungi wartawan, Rabu (12/1/2011).

PT DKI Jakarta menguatkan vonis selama 1 tahun 6 bulan ditambah denda Rp 50 juta subsider 4 bulan penjara yang diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk Sjahril. Putusan itu tertuang dalam surat keputusan Nomor 392 /PID/ 2010 /PT DKI tanggal 8 Desember 2010.

Dikatakan Yusuf, pihaknya masih mempelajari isi putusan itu untuk mengambil keputusan apakah kasasi atau tidak. "Nanti jaksanya bikin pendapat. Kalau masih ada peluang untuk kasasi, jaksa akan kasasi. Kalau tidak ada peluang, yah mentah nanti," kata dia.

Seperti diberitakan, awalnya jaksa menuntut Sjahril dengan hukuman selama dua tahun penjara ditambah denda Rp 75 juta subsider 6 bulan penjara. Menurut jaksa, Sjahril terlibat kasus ikan arwana dan kasus Gayus Halomoan Tambunan.

Dalam putusan, majelis hakim menilai Sjahril terbukti menyerahkan uang Rp 500 juta kepada Komjen Susno Duadji saat menjabat Kabareskrim Polri tahun 2008. Uang itu diberikan Haposan Hutagalung setelah penanganan kasus yang dilaporkan kliennya, Ho Kian Huat, berjalan lamban di Bareskrim Polri.

Namun, majelis hakim menilai Sjahril tidak terbukti terlibat kasus Gayus. Saat ini Sjahril masih menjalani vonis di rumah tahanan Bareskrim Polri setelah dipindahkan dari rutan di Gedung Propam Polri. Demikian catatan online blog SEO tentang Majelis.

0 komentar:

 
 
Copyright © 2012 SEO Hitamku All rights reserved Mas Hari
Sepeda Motor Injeksi Irit Harga Terbaik Cuma Honda Promo Member Alfamart Minimarket Lokal Terbaik Indonesia