Gayus

Gayus H Tambunan kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini kepolisian menetapkan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu sebagai tersangka terkait dengan pemalsuan dan penggunaan paspor atas nama Sony Laksono, yang diduga kuat digunakannya untuk bepergian ke luar negeri.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/1/2011). "Hari ini diperiksa, tersangka," kata Boy.

Gayus Tambunan, kata Boy, dapat disangka dengan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 serta Pasal 266 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 tentang penggunaan paspor palsu dan memasukkan data palsu dalam pembuatan paspor.

"Pasal 266 memasukkan fakta otentik, tapi tidak sebenarnya. Itu kaitannya dengan siapa pembuatnya. Pasal 263 menggunakan dokumen yang ternyata tidak sebenarnya, keadaan palsu," paparnya.

Dalam pemeriksaan hari ini, lanjut Boy, akan terungkap seberapa besar peran Gayus dalam pembuatan dan penggunaan paspor atas nama Sony Laksono tersebut. "Masih cukup panjang (pemeriksaan). Kami belum tahu berapa banyak pertanyaan yang disampaikan, menyinkronkan pertanyaan yang sebelumnya didapat penyidik dari yang dikatakan (Gayus) sebelumnya," ungkapnya.

Mengenai kemungkinan Milana Anggraeni, istri Gayus, juga menjadi tersangka, dia mengatakan bahwa pihaknya masih menyelidiki peranan Milana tersebut. "Yang jelas masih dalam kapasitas saksi yang bepergian bersama saksi, yang sama-sama naik pesawat, yang mengetahui aktivitas suaminya. Keterlibatan Saudari Milana masih dalam kajian hukum," katanya.

Untuk hari ini, Milana tidak diperiksa. Pihak kepolisian, lanjut Boy, belum merasa perlu memeriksa Milana hari ini. Demikian catatan online blog SEO tentang Gayus.

0 komentar:

 
 
Copyright © 2012 SEO Hitamku All rights reserved Mas Hari
Sepeda Motor Injeksi Irit Harga Terbaik Cuma Honda Promo Member Alfamart Minimarket Lokal Terbaik Indonesia