Sebanyak

Sebanyak 37 anggota DPRD Kabupaten Tana Toraja periode 1999-2004 ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2002-2003. “Ke-37 mantan anggota DPRD Tana Toraja tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan atas putusan MA (Mahkamah Agung) terhadap tiga mantan pimpinan DPRD Tana Toraja yang sudah divonis satu tahun penjara,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makale Paris Pasaribu di Kantor Kejari Makale kemarin.

Hal itu diungkapkan saat jumpa pers yang juga dihadiri Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus AdrianusY Tomana. Tiga mantan pimpinan DPRD Tator yang kini menjadi penghuni lembaga pemasyarakatan Makale, yaitu MT Allorerung (Ketua DPRD) sertaWilliam G Toding dan Stephen Sonda Bassa (Wakil Ketua DPRD Tator).

Mereka divonis satu tahun penjara berdasarkan putusan MA. Dua dari 37 mantan legislator yang ditetapkan sebagai tersangka kini menjabat anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, yakni Marthinus G Lebang dan Yosafat T. Dua tersangka lainnya masih menjabat sebagai anggota DPRD Tana Toraja, yakni YT Paonganan dan MR Patila. Satu orang lagi menjabat sebagai anggota DPRD Toraja Utara, yakni JK Tondok. Di antara para tersangka tersebut, empat orang sudah meninggal dunia, yakni Pither Sosang, Bara’allo Tambing, Dede Sudirman, dan Philupus Tandirerung. Kejari akan memanggil para tersangka untuk diperiksa awal pekan mendatang.

Mereka juga diminta koperatif dengan memenuhi setiap panggilan yang dilayangkan Kejari. Jika para tersangka mempersulit atau tidak koperatif selama proses penyidikan, kejaksaan akan langsung menahan. Khusus pemanggilan para tersangka yang masih menjabat sebagai anggota DPRD provinsi, anggota DPRD Tana Toraja, dan Toraja Utara, Kejari masih menunggu surat izin Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo. “Untuk mempercepat penuntasan kasus ini, kejaksaan akan melibatkan seluruh jaksa yang ada di Kejari Makale dipimpin kepala seksi tindak pidana khusus,” kata Paris Pasaribu.

Kejari menargetkan kasus yang dilakukan secara berjamaah oleh 37 mantan anggota DPRD Tana Toraja sudah bisa disidangkan Maret mendatang. Pihaknya masih mempertimbangkan menahan 33 anggota DPRD Tana Toraja selain yang sudah meninggal.“Palinglambat enam bulan ke depan, perkara 37 mantan anggota DPRD Tana Toraja itu sudah disidangkan di PN Makale. Kami akan bekerja ekstrakeras guna mempercepat penuntasan kasus dan akan mengerahkan semua jaksa yang ada,”ujar dia. Dana APBD Kabupaten Tana Toraja tahun anggaran 2002-2003 yang disalahgunakan secara berjamaah oleh 37 tersangka, yakni pos anggaran DPRD untuk biaya mobilitas 40 anggota DPRD Tana Toraja periode 1999-2004 senilai Rp1,6 miliar pada 2002.

Dana mobilitas tersebut sebenarnya diperuntukkan biaya perawatan orang sakit dan asuransi.Namun,pimpinan dan anggota DPRD periode itu mengubah menjadi anggaran mobilitas para anggota DPRD. Perbuatan tersebut melanggar PP No 105/2000.Pos anggaran DPRD lainnya yang disalahgunakan, yakni anggaran pemberdayaan perempuan senilai Rp360 juta. Biaya tersebut dianggarkan untuk mengikuti diklat peningkatan pengetahuan dan keterampilan bagi istri anggota DPRD yang diselenggarakan Depdagri. Kegiatan diklat tersebut kemudian dibatalkan Depdagri. Dana itu kemudian direalisasikan untuk membiayai perjalanan para istri mendampingi anggota DPRD dalam kegiatan studi banding.

Dana APBD lain yang disalahgunakan para tersangka,yakni pos anggaran DPRD untuk pengadaan barang dan jasa 2003 senilai Rp634,8 juta. Dana itu seharusnya dialokasikan untuk rumah dinas ketua DPRD, bukan wakil maupun anggota DPRD periode saat itu. Namun, dana tersebut kemudian dibagi-bagikan kepada semua anggota DPRD yang berjumlah 40 orang. Rata-rata anggota DPRD kebagian dana Rp63 juta per orang. “Berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Sulawesi Selatan, penggunaan dana mobilitas, pemberdayaan perempuan, dan pengadaan barang dan jasa merugikan keuangan negara Rp2,573 miliar,” ungkap Paris.

Kasipidsus Kejari Makale Adrianus Y Tomana menambahkan, khusus pemeriksaan satu tersangka, JB Rombe, yang juga saat ini menjabat sebagai ketua KPU Toraja Utara, kejaksaan memiliki tiga opsi, yakni Kejari akan melakukan penyidikan sendiri atau penyidikan gabungan antara TNI/Polri dan kejaksaan ataupun kejaksaan akan menyerahkan penyidikan kepada pihak TNI/Polri. Pasalnya, pada periode DPRD 1999- 2004,JB Rombe merupakan utusan fraksi TNI/Polri. Kejaksaan tidak akan melanjutkan kasus para tersangka yang sudah meninggal dunia.Namun begitu, kerugian negara yang menjadi tanggung jawab tersangka untuk mengembalikan kepada negara akan dibebankan kepada ahli waris tersangka yang sudah meninggal dunia.

Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara (LPPN) Jonathan WS menyatakan, penyalahgunaan dana APBD 2002-2003 dilakukan secara kolektif 40 anggota DPRD periode 1999-2004. Atas dasar keadilan, 37 anggota DPRD Tana Toraja harus dijadikan tersangka. PenyalahgunaanAPBD tersebut bukan hanya tanggung jawab tiga mantan pimpinan DPRD saat itu yang sudah divonis satu tahun penjara oleh MA. Pasalnya, 37 tersangka itu bersama-sama ikut menikmati dana APBD yang tidak sesuai peruntukan itu untuk kepentingan pribadi/kelompok. “Kami berharap kejaksaan serius menangani kasus korupsi yang melibatkan 37 mantan anggota DPRD yang secara kolektif menikmati dana APBD untuk kepentingan pribadi atau kelompok,”tandas dia.

DPRD Rawan Penyelewengan APBD

Aktivis Anti Korupsi Makassar Abraham Samad menilai integritas yang rendah dan moralitas yang buruk yang menjadikan anggota DPRD rawan korup dalam fungsinya sebagai pengelola anggaran. Menurutnya, integritas individu legisltaor yang menjadi faktor utama terjadinya penyelewengan APBD dengan anggota DPRD sebagai aktornya. “Tekanan dari partai dan pengusaha yang menjadi relasinya bukan faktor utama terjadinya pribadi DPRD yang korup,melainkan integritas yang rendah,”paparnya. Abraham menuding partai sangat berperan dalam memunculkan legislator yang memiliki integritas dan moralitas yang buruk.

Politik transaksional dalam penjaringan calon legislatif sebuah partai menjadi penyebab banyaknya anggota DPRD berintegritas buruk. “Jadi politik transaksional dari awal yang menjadikan kondisi seperti ini. Partai tidak melakukan mekanisme penjaringan calon legislatif yang bagus,”ungkapnya. Senada dengan Abraham,Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Abdul Muthalib menegaskan, posisi anggota DPRD sangat rawan dengan penyelewengan APBD.Pasalnya, legislator memiliki fungsi anggaran. Fungsi penganggaran tersebut membuka peluang dan ruang bagi DPRD untuk bermain mata dengan eksekutif.

“Sangat rawan konspirasi antara legislator dengan eksukutif dalam hal ini SKPD pada saat merumuskan APBD,” terang Thalib tadi malam. Dia menjelaskan, proyek yang bersumber dari APBD biasanya dikerjakan oleh relasi atau orang dekat anggota DPRD bersangkutan. Bahkan, menurut Thalib, tidak jarang proyek dikerjakan langsung oleh senator dengan mencatut nama dan perusahaan orang lain. “Anggota DPRD kan kebanyakan pengusaha sehingga wajar mencarikan proyek demi eksis perusahaan yang dikelolanya, biasanya direktur perusahaannya diganti, tetapi kan pendirinya tetap sehingga tetap terbaca,”ungkapnya.

Thalib menegaskan, penyelewengan APBD dengan anggota DPRD sebagai aktornya hampir terjadi di semua daerah di Indonesia. Namun,hanya sebagian kecil yang terungkap karena tergantung pada kinerja kepolisian dan kejaksaan di daerah setempat.“Hampir semua daerah terjadi penyelewengan yang menyeret keterlibatan legislator,”bebernya. Demikian catatan online blog SEO tentang Sebanyak.

0 komentar:

 
 
Copyright © 2012 SEO Hitamku All rights reserved Mas Hari
Sepeda Motor Injeksi Irit Harga Terbaik Cuma Honda Promo Member Alfamart Minimarket Lokal Terbaik Indonesia