Membayar

Membayar pajak kendaraan bermotor tahunan, pengesahan ulang atau yang kerap disebut dengan perpanjangan surat tanda nomor kendaraan, kini mudah dan cepat. Syaratnya, dokumen harus lengkap dan jangan sungkan mengurus sendiri. Setidaknya ini berlaku di Samsat Ciputat, wilayah kerja Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Demikian pantauan dan pengalaman media massa, Senin (24/1/2011), saat memperpanjang STNK. Syaratnya, semua berkas harus lengkap dan formulir harus juga diisi lengkap. Kalau sudah lengkap, perpanjangan STNK hanya butuh waktu 30 menit sampai 1 jam.

Caranya mudah. Pemohon perpanjangan atau pemilik kendaraan memfotokopi semua dokumen, mulai dari surat tanda nomor kendaraan (STNK), kartu tanda penduduk (KTP), hingga bukti pemilikan kendaraan bermotor (BPKB). Semua dokumen yang difotokopi distaples menjadi satu lalu dimasukkan ke map kuning untuk sepeda motor dan merah untuk kendaraan roda empat atau lebih. Jangan lupa BPKB asli dikantongi.

Setelah dokumen difotokopi, lalu masuk ke loket pengambilan formulir. Gratis. Selanjutnya isi formulir lengkap, mulai dari nama Anda, jenis kendaraan, tahun pembuatan, nomor mesin, nomor rangka, dan seterusnya. Kalau sudah diisi semua, langsung meluncur ke loket pendaftaran. Tunggu panggilan.

Saat dipanggil, tunjukkan BPKB asli. Setelah itu BPKB dikantongi lagi. Gratis. Tak lama berselang, Anda akan dipanggil lagi untuk mendapatkan surat pengantar pembayaran pajak ke loket pembayaran di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, yang lokasinya bersebelahan.

Pindah loket pembayaran, langsung bayar pajak dengan menyertakan surat pengantar tadi. Di sini pemohon akan mendapatkan bukti pembayaran. Selanjutnya tinggal menunggu penggilan terakhir untuk mengambil STNK yang sudah disahkan ulang dan KTP asli.

Ada trik khusus dalam perpanjangan STNK. Sebaiknya datang pagi sebab kalau lewat pukul 09.00, pemohon akan menunggu lebih lama. Agar biaya murah, urus sendiri perpanjangan tersebut. Bisa saja perpanjangan STNK dilakukan pihak ketiga atau melalui calo. Yang pasti Anda harus membayar lebih mahal Rp 50.000-Rp 100.000.

Tarif tersebut bisa dua kali lipat untuk kendaraan roda empat atau lebih. Apalagi, kalau tidak membawa dokumen lengkap seperti BPKB, tarifnya jauh lebih mahal. Untuk Anda yang kendaraannya kebetulan berpelat nomor daerah di luar tempat tinggal Anda saat ini, mintakan perpanjangan STNK melalui saudara atau kenalan tempat asal kendaraan itu. Yang dibutuhkan dari sini surat pengantar dan cek fisik kendaraan, meliputi nomor mesin dan rangka.

Untuk motor dikenai Rp 40.000, sedangkan mobil lebih mahal. Meski Rp 40.000, tarif tersebut juga sebenarnya masih cukup mahal. Kalau lewat calo, tentu bisa dua kali lipat. Kalau perpanjangan STNK sendiri cepat dan mudah, untuk apa pakai jasa calo. Demikian catatan online blog SEO tentang Membayar.

0 komentar:

 
 
Copyright © 2012 SEO Hitamku All rights reserved Mas Hari
Sepeda Motor Injeksi Irit Harga Terbaik Cuma Honda Promo Member Alfamart Minimarket Lokal Terbaik Indonesia