Kepala

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Tangerang Etti Nurbaiti menjelaskan, usul pengurangan masa tahanan (remisi) yang diajukannya atas narapidana kasus penyuapan jaksa, Artalyta Suryani atau Ayin, didasarkan pada penilaian baik selama Ayin berada di dalam tahanan.

Ia mengungkapkan, selama dalam masa tahanan Ayin sering kali membantu terpidana lain belajar bahasa Inggris. Dia memberi pelajaran secara cuma-cuma. "Usulan itu atas dasar hasil penilaian baik dan mengusulkan apa yang menjadi hak mereka. Dia tidak menuntut apa pun, ikut semua pembinaan, olahraga, agama, kesenian, dan pendidikan umum. Nilai itu disidang oleh tim kami," ujar Etti, Rabu (12/1/2011) di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta.

Etti menegaskan, dirinya sama sekali tidak memberikan perlakuan khusus kepada Ayin selama masa tahanan. Ayin diperlakukan sama dengan narapidana lain. "Semua yang saya bina saya sama ratakan. Tidak ada perbedaan antara Ayin dan tahanan lainnya," tandasnya.

Sebelumnya, Kepala LP Tangerang Etti Nurbaiti dan Kepala Kanwil Banten Kemhuk dan HAM Poppy Pujiswati mengajukan remisi 2 bulan 20 hari untuk Ayin. Namun, remisi ini ditolak Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Untung Sugiyono dengan alasan Ayin masih memiliki catatan buruk pada kasus sel mewah di LP Pondok Bambu.

Ayin dihukum 4,5 tahun penjara karena menyuap jaksa Urip Tri Gunawan. Hukuman ini berkurang dari yang sebelumnya 5 tahun penjara setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali Ayin. Demikian catatan online blog SEO tentang Kepala.

0 komentar:

 
 
Copyright © 2012 SEO Hitamku All rights reserved Mas Hari
Sepeda Motor Injeksi Irit Harga Terbaik Cuma Honda Promo Member Alfamart Minimarket Lokal Terbaik Indonesia